Berita Baik

Cara Membuat KTP Online Makassar Mudah & Gratis

Story Highlights
  • Knowledge is power
  • The Future Of Possible
  • Hibs and Ross County fans on final
  • Tip of the day: That man again
  • Hibs and Ross County fans on final
  • Spieth in danger of missing cut

Cara Membuat KTP Online di Makassar – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran kerja, hingga keperluan pernikahan.

Di era digital saat ini, proses pembuatan KTP di Makassar semakin mudah karena seluruh layanannya telah dialihkan ke sistem online. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terperinci mengenai cara membuat KTP online di Makassar, mulai dari syarat dokumen, tahapan pendaftaran, hingga biaya layanan yang perlu diketahui masyarakat.

Layanan Pembuatan KTP di Makassar Kini Serba Online

Menurut penjelasan Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim, seluruh layanan terkait pembuatan KTP kini hanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi dukcapil.makassar.go.id.

“Kami hanya melayani secara online, tidak ada lagi layanan manual. Semua permohonan dilakukan melalui website resmi Dukcapil Makassar,” ujar Hatim.

Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa perlu mengantre di kantor Disdukcapil.

Syarat Membuat KTP Baru di Makassar

Bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Kartu Keluarga (KK) – Dokumen utama yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran online.
  2. Usia Minimal 17 Tahun – Pembuatan KTP hanya dapat dilakukan bagi warga yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
  3. Data Diri Sesuai KK – Pastikan data yang dimasukkan di formulir pendaftaran sesuai dengan informasi pada Kartu Keluarga.

Menariknya, saat ini Dukcapil Makassar tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW atau kelurahan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Muh Hatim:

“Kami sudah tidak meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Semua cukup melalui pendaftaran online.”

Langkah-Langkah Cara Membuat KTP Online di Makassar

Untuk melakukan pembuatan KTP baru secara online, berikut panduan lengkap yang perlu diikuti warga Makassar:

  1. Kunjungi situs resmi dukcapil.makassar.go.id.
  2. Pilih menu “Layanan Online” pada halaman utama.
  3. Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru (jika belum memiliki akun).
  4. Setelah login, pilih jenis layanan yang diinginkan, misalnya “Pembuatan KTP Baru”.
  5. Lengkapi formulir data pribadi sesuai dengan identitas di KK.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dalam format PDF atau JPG.
  7. Klik “Kirim Permohonan” dan tunggu proses verifikasi data selama 3×24 jam kerja.
  8. Setelah diverifikasi, pemohon akan mendapatkan panggilan perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) di kantor Dukcapil sesuai jadwal yang diberikan.

“Standar waktu pelayanan kami tiga hari kerja untuk setiap dokumen,” jelas Hatim.


Cara Mengurus Penggantian KTP Hilang Secara Online

Bagi warga yang kehilangan KTP, proses penggantian dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang wajib disiapkan.

Syarat Penggantian KTP Hilang:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Langkah-langkahnya mirip dengan proses pembuatan KTP baru, hanya saja pada bagian unggahan dokumen, warga perlu menambahkan Surat Keterangan Hilang.

“Semua pengajuan tetap lewat online, dan laporan kehilangan dari polisi harus diunggah di sistem,” terang Hatim.

Setelah proses verifikasi selesai, warga akan dipanggil untuk melakukan pencetakan ulang KTP elektronik.

Cara Mengganti Foto KTP Secara Online

Selain pembuatan dan penggantian KTP hilang, Dukcapil Makassar juga menyediakan layanan penggantian foto pada KTP.

Perubahan foto dapat diajukan jika ada alasan kuat seperti perubahan penampilan signifikan, penggunaan hijab, atau ketidaksesuaian foto lama dengan kondisi terkini.

“Semua elemen di KTP bisa diubah asalkan ada dasar yang jelas, termasuk foto,” jelas Hatim.

Prosedur Mengganti Foto KTP Online:

  1. Kunjungi dukcapil.makassar.go.id dan pilih menu “Layanan Online.”
  2. Pilih “Perubahan Data KTP”.
  3. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung seperti KTP lama dan surat permohonan perubahan foto.
  4. Tunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil.
  5. Jika disetujui, warga akan mendapatkan jadwal untuk melakukan perekaman foto baru.

Namun, pihak Dukcapil Makassar memprioritaskan penggantian foto bagi warga yang sebelumnya tidak berhijab dan ingin menggantinya menjadi berhijab.

“Kami utamakan perubahan dari nonhijab ke hijab karena keterbatasan jumlah blangko,” tambah Hatim.

Berapa Biaya Pembuatan KTP di Makassar?

Kabar baik bagi seluruh warga Makassar — pembuatan KTP, penggantian, maupun perubahan data dilakukan secara gratis.

Tidak ada pungutan biaya dalam proses apa pun, mulai dari pendaftaran, perekaman, hingga pencetakan KTP.

“Semua penerbitan dokumen di Dukcapil gratis, tidak ada biaya sama sekali, satu rupiah pun tidak,” tegas Hatim.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang menawarkan jasa pembuatan KTP berbayar. Semua proses dapat dilakukan secara mandiri dan resmi melalui situs Dukcapil.

Layanan Dukcapil Makassar: Hak Warga yang Harus Diketahui

Pemerintah Kota Makassar melalui Dukcapil memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga negara.

“Layanan ini merupakan hak masyarakat, bukan bentuk belas kasihan. Setiap warga berhak mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah dan gratis,” pungkas Hatim.

Langkah transformasi digital ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.

Kesimpulan: Cara Cepat dan Mudah Membuat KTP Online di Makassar

Membuat KTP elektronik (e-KTP) kini tidak lagi rumit. Masyarakat Makassar dapat mengurus semuanya secara online hanya melalui dukcapil.makassar.go.id, tanpa perlu antre di kantor.

Cukup siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan ikuti prosedur pendaftaran yang sudah dijelaskan. Semua layanan, baik pembuatan baru, penggantian KTP hilang, maupun perubahan foto, dilakukan gratis tanpa biaya.

Dengan sistem online yang efisien ini, warga Makassar bisa mendapatkan KTP lebih cepat, mudah, dan transparan — sebuah langkah nyata menuju pelayanan publik modern berbasis digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button