Berita Baik

Program Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Disambut Antusias Warga

Makassar, sulselsoul.com  – Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak akhir September 2025 mendapat respons besar dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat jelas dari meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor di seluruh daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Melalui program ini, masyarakat mendapat pembebasan denda, potongan pajak, serta layanan balik nama kendaraan gratis.

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebut penerimaan pajak kendaraan naik hingga 30 persen dibanding sebelumnya. Sebelum program berjalan, rata-rata penerimaan harian hanya sekitar Rp3–4 miliar. Kini, jumlah itu melonjak menjadi sekitar Rp6,5 miliar per hari.

Dilansir dari IDN, Irvandi menyatakan bahwa antusias masyarakat cukup tinggi, dilihat dari meningkatnya penemrimaan pajak setiap hari.

Peningkatan Terjadi di Seluruh Kabupaten dan Kota

Menurut Irvandi, lonjakan penerimaan pajak tidak hanya terjadi di kota besar. Kenaikan juga merata di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Hampir seluruh 25 UPT Samsat mencatat peningkatan pembayaran pajak kendaraan.

“Rata-rata semua wilayah mengalami peningkatan penerimaan. Jadi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Diskon Pajak Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Bapenda Sulsel menilai, program diskon dan pembebasan denda ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak kini berinisiatif melunasi kewajibannya.

Namun, Irvandi berharap kebijakan semacam ini tidak dijalankan terus-menerus setiap tahun. Ia khawatir masyarakat akan terbiasa menunggu keringanan sebelum membayar pajak.

“Kalau sering dilakukan, mereka cenderung menunggu pembebasan. Tapi saat program ini ada, kepatuhan memang meningkat karena mereka segera membayar,” ujarnya.

Pembayaran Pajak Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital

Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Warga dapat memanfaatkan fasilitasnya di kantor Samsat atau melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul).

Melalui aplikasi itu, pembayaran pajak bisa dilakukan secara mudah lewat berbagai kanal digital seperti Tokopedia, GoTagihan, LinkAja, Bank Mandiri, Bank Sulselbar, hingga Indomaret.

“Di aplikasi sudah ada petunjuknya. Pembayaran juga bisa lewat banyak pilihan, jadi lebih praktis bagi masyarakat,” kata Irvandi.

Program ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Pemerintah berharap, kebijakan semacam ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan pajak di Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button